Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tarif pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dan Puskesmas.
Hal ini dianggap penting karena menyangkut pemasukan bagi RSUD dan Puskesmas yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Dalam pembahasan dan merancang Perbup tentang pola tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah RSUD dan Puskesmas dilakukan bersama dengan melibatkan akademisi dari UNIB," kata Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si.
Munculnya rancangan Perbup ini, menurutnya, bukan serta merta langsung ada secara tiba-tiba ataupun keinginan dari Dinas Kesehatan saja, melainkan memang berdasarkan kajian akademis. Progresnya saat ini rancangan Perbup sudah ada dan sudah dibuat, sehingga ini menjadi pembahasan bersama.
"Ada banyak saran dan masukan yang didapat dalam diskusi, salah satunya perihal keringanan klaim biaya berobat dari seorang pasien darurat misalnya, ini yang kalau di dalam rancangan Perbup itu harus persetujuan dari kepala daerah, maka bisa didelegasikan kepada Direktur rumah sakit kalau itu di RSUD, atau Kepala BLUD kalau di Puskesmas," jelas Pranoto.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Penyertaan Modal Rp 2,5 Miliar, Penerimanya?
Menurutnya rancangan Perbup saat ini sudah cukup pas, hanya tinggal menambahkan beberapa item guna menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Kita harapkan tidak terlalu lama sehingga rancangan Perbup ini bisa disahkan menjadi Perbup," tuturnya.
Disisi lain, Akademisi UNIB, Andika menjelaskan, pembentukan rancangan Perbup ini berangkat dari dua isu strategis yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Pertama adanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang memberikan delegasi kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan ketentuan berkenaan dengan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
"Lalu isu kedua, terdapat temuan BPK terkait pemanfaatan dana kapitasi JKN karena tidak ada dasar penetapan persentase pemanfaatan dana tersebut. Sedangkan di Perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD dan Perbup nomor 5 tahun 2021 belum menetapkan pemanfaatan dana kapitasi JKN, sehingga munculnya rekomendasi dari BPK," singkatnya.