Pleno, Saksi Rohidin-Meriani Ajukan Keberatan ke KPU Kepahiang, Ini Masalahnya!

Selasa 03 Dec 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com- Dari hasil pleno tingkat Kabupaten Kepahiang yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang. Diketahui Paslon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Meriani atau Romer ke luar sebagai pemenang. Dengan perolehan 41.618 suara, Paslon Romer pun berhasil mengalahkan Paslon Helmi Hasan-Mian yang mendapatkan 40.535 suara sah. 

Namun meskipun perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan Paslon rivalnya, saksi dari Paslon Rohidin-Meriani tetap mengajukan keberatan. Ternyata keberatan yang disampaikan saksi Rohidin-Meriani berkaitan dengan edaran yang menyatakan bahwa Paslon atas nama Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

Saksi Paslon Romer, Saiful Ibrahim yang ikut dalam pleno dilaksanakan KPU Kepahiang menyampaikan, pihaknya mengajukan keberatan ke KPU Kepahiang atas edaran yang ditempelkan di setiap TPS, dengan mengumumkan kandidat Paslon 'Romer' Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

Menurutnya, dengan pengumuman tersebut ditempelkan oleh KPU Kepahiang di setiap TPS, sangat merugikan Paslon Rohidin-Meriani. "Tidak bisa dipungkiri bahwa hasil pleno KPU Kepahiang, Paslon Romer menang. Tetapi kita ajukan keberatan terkait edaran di setiap TPS yang mengumumkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka," sampai Saiful, Selasa 3 Desember 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap edaran yang ditempelkan KPU Kepahiang di setiap TPS sangat merugikan calon yang didukungnya. Bahkan pihaknya menuding jika pengumuman tersebut adalah salah satu yang menyebabkan suara Rohidin-Meriani tergerus.

BACA JUGA:Ketua Tim Pemenangan Romer Berikan Selamat Kepada Gubernur Baru, Minta Tim Move On

"Ya, edaran ini jelas merugikan kami, elektabilitas menurun dan pemilih terpengaruh oleh pengumuman tersebut. Sehingga sangat berdampak terhadap suara Rohidin-Meriani secara keseluruhan," protesnya.

Dia menambahkan, pengumuman yang ditempelkan KPU di setiap TPS saat pemilihan bukan hanya terjadi di Kabupaten Kepahiang saja, tetapi terjadi di setiap TPS di Provinsi Bengkulu. 

"Intinya kita merasa keberatan dengan pengumuman tersebut, sehingga di pleno KPU Kepahiang ini kita mengajukan keberatan. Pengumuman itu dilakukan secara masif dan bukan hanya di Kabupaten Kepahiang saja, tapi di seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu," demikian Saiful. 

Kategori :