Radarkoran.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RImembuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani dalam keterangan tertulisnya Rabu 4 Desember 2024 mengungkapkan, PPG bagi Guru Tertentu merupakan program pendidikan profesi yang dilaksanakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Sasaran seleksi administrasi PPG untuk Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, contohnya belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/ atau belum memiliki sertifikat pendidik. Adapun informasi lengkap terkait seleksi administrasi PPG untuk Guru Tertentu termasuk panduannya, dapat diakses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.
Dirjen Nunuk menyebutkan, persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu ialah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada tahun ajaran 2023/2024, bahkan aktif mengajar paling tidak satu tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.
Selain itu calon peserta belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan atau dalam hal ini berusia 60 tahun dan belum memiliki sertifikat pendidik. Selanjutnya calon peserta belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024, memiliki NIK yang valid, dan ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka.
BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Masih Abu-abu, Belum Ada Kepastian
Lebih lanjut Dirjen Nunuk mengatakan, seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu 2024 diselenggarakan mulai 28 November 2024 hingga 20 Desember 2024 secara daring melalui sistem. Dalam periode seleksi administrasi, guru yang dinyatakan memenuhi syarat bisa melakukan verifikasi, validasi data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB.
Verifikasi dan validasi adalah proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi guru tertentu. Masih dikatakan Nunuk, peserta seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV).
Bagi ijazah yang ditemukan dan tercatat di PD Dikti dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan mekanisme verval API. Meski begitu, bila calon peserta melakukan verifikasi dan validasi setelah 20 Desember 2024, dijadikan kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu pada periode seleksi administrasi tahun berikutnya.