- Guru lulusan PPG di Instansi Pemerintah daerah.
- Guru yang memiliki sertifikat PPG Pra Jabatan, atau PPPg dalam Jabatan.
- Guru swasta yang memiliki sertifikasi PPG dan wajib mendapatkan izin dari yayasan tempat mengajar.
2. Tenaga kesehatan atau Nakes
- Tenaga Non-ASN kesehatan atau Nakes yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut.
- Ketentuan pelamar ini juga berlaku bagi pelamar JF kesehatan bidan.
3. Tenaga teknis
- Tenaga Non-ASN teknis yang mempunyai masa kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut.
Seperti yang diketahui, seleksi PPPK tahap II sudah dibuka pendaftarannya dari tanggal 17 November dan berakhir 31 Desember 2024. Pendaftarannya dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Walaupun peluang menjadi PPPK penuh waktu sangat kecil, namun KemenPAN-RB menjanjikan untuk tenaga honorer tidak terdaftar BKN atau Non-BKN
yang memenuhi persyaratan, bisa diangkat menjadi ASN paruh waktu. Meskipun berstatus ASN paruh waktu dengan jam bekerja hanya empat jam sehari namun tetap mendapatkan hak sebagai tenaga PPPK, serta mendapatkan NIP.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, formasi seleksi PPPK tahun 2024 akan diberikan 100 persen tenaga Non-ASN lewat seleksi Computer Assisted Test (CAT) dengan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat yang terbaik. Supaya tenaga honorer yang tak terdaftar BKN berkesempatan bisa diangkat menjadi tenaga ASN, maka persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
- Honorer bersangkutan mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi kompetensi PPPK tahap kedua yang diikuti.
- Memenuhi ketentuan dan kriteria untuk diangkat menjadi ASN paruh waktu, misalnya honorer yang telah bekerja aktif di instansi pemerintahan selama 2 tahun secara berturut-turut tanpa terputus.
- Mendapat rekomendasi dari pimpinan tempat bekerja serta mempunyai penilaian kinerja yang baik, sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN.