Kendaraan travel yang resmi dan legal memakai pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam. Ini menunjukkan statusnya sebagai kendaraan umum. Sebaliknya, travel yang tidak berbadan hukum memiliki pelat nomor kendaraan hitam yang menandakan kepemilikan pribadi.
2. Jenis kendaraan Kendaraan travel mempunyai mesin di atas 2.000 cc dan biasanya berjenis minimal mickobus, termasuk HiAce, dengan jumlah kursi tertentu.
3. Identitas pengemudi. Selain itu, pengemudi travel perjalanan diharuskan memakai seragam. Logo perusahaan travel akan menjadi identitas resminya.
4. Metode pesan tiket
Selanjutnya, travel perjalanan yang legal akan menjual tiket tidak hanya lewat pesan singkat ke nomor pribadi, tetapi juga memiliki sistem pemesanan tiket. Perusahaan travel akan menyimpan data diri penumpang, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan sebagainya. Data ini akan ditelusuri jika terjadi kecelakaan.