Jalankan Program Ketahanan Pangan: Desa di Kepahiang Wajib Bentuk TPK

KETAHANAN PANGAN : Doni Suryadi,A.Md menyapaikan untuk segera membentuk TPK Ketahanan Pangan.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com- Pendamping desa, Doni Suryadi, Amd meminta seluruh desa se Kecamatan Kepahiang untuk melakukan pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), karena ketahanan pangan di desa sangat penting dan bersifat urgen. Pembentukan TPK ini terutama dilakukan jika desa belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama untuk mengelola kegiatan ketahanan pangan. TPK ini akan menjadi pelaksana kegiatan ketahanan pangan, yang bisa menjadi langkah awal menuju pembentukan BUMDes. 

"TPK dibentuk melalui musyawarah desa (Musdes) dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. TPK terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dengan jumlah minimal 3 orang dan harus ganjil," kata Doni.

Selanjutnya, dipaparkan anggota TPK dapat berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, atau tokoh masyarakat. TPK berperan dalam mengelola kegiatan ketahanan pangan, termasuk pengelolaan Dana Desa yang dialokasikan untuk sektor ini. 

"Jika desa belum memiliki BUMDes, TPK menjadi unit pelaksana yang bertanggung jawab," papar Doni

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Keriting di Kepahiang Turun: Petani Cabai Terancam Merugi

Dijelaskan, pembentukan TPK juga didukung oleh Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan minimal 20% Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan desa. 

"TPK membantu desa dalam meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong perkembangan ekonomi lokal. Beberapa desa telah membentuk TPK untuk melaksanakan program ketahanan pangan, seperti pembibitan hewan ternak,"pungkas Doni. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan