Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Bengkulu menyelenggarakan rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu tahun 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024 yang berlangsung di Hotel Two K Azana Bengkulu.
Rapat yang dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.SI ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Baik pemerintah daerah, perwakilan dari kementerian terkait, serta stakeholder lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian masalah agraria di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pada kesempatan tersebut, Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menekankan akan pentingnya semua pihak di daerah untuk bersinergi memberantas praktik kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang ada di wilayah Bengkulu.
"Reforma agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, melainkan juga tentang menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," ungkap Rosjonsyah.
Ia menambahkan, Provinsi Bengkulu memiliki potensi besar dalam memajukan sektor pertanian dan ekonomi lokal melalui penyelesaian masalah agraria yang ada. Serta melakukan pemberantasan mafia tanah dalam proses reforma agraria.
Dalam hal ini, Rosjonsyah menilai pengawasan yang ketat perlu dilakukan agar tidak ada oknum yang terlibat dalam praktek mafia tanah, termasuk di institusi terkait seperti BPN.
BACA JUGA:Pertamina Diminta Pastikan Stok Kebutuhan BBM Selama Nataru
"Mafia tanah harus diberantas tuntas. Kita harus melihat terlebih dahulu oknum yang terlibat, ada tidak oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat ganda, ini harus diatasi karena menjadi awal dari sengketa tanah," tegas Rosjonsyah.
Ia juga menekankan agar pihak yang berwenang khususnya BPN jangan sampai mengeluarkan sertifikat tanah yang menyebabkan konflik agraria.
"Jangan sampai ada yang bermain-main dengan tanah negara dan tanah masyarakat, apalagi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penataan tanah," tambahnya.
Lebih jauh, Rakor akhir GTRA Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini juga mencakup penyusunan rencana aksi untuk pelaksanaan program tahun 2025 mendatang. Rencana tersebut meliputi peningkatan kapasitas petani dan masyarakat dalam pengelolaan tanah secara berkelanjutan serta langkah-langkah preventif untuk menghindari timbulnya sengketa agraria di masa depan.
"Agraria ini menjadi salah satu sektor dalam Asta Cita pak presiden dalam peningkatan swasembada pangan. Artinya kita perlu tanah dan legalitas pengelolaan yang jelas," ujar Rosjonsyah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.
"Potensi TORA ini meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan," ungkap Indera.
Ia menambahkan, kegiatan pendataan yang dilakukan juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan.