Difasilitasi tanpa Titik Terang, Pemprov Sarankan Tempuh Jalur Hukum Sengketa Agraria Bengkulu
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA. Denni--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyarankan kepada masyarakat di Bengkulu Utara dan Mukomuko yang memiliki konflik dengan pihak perusahaan dapat menempuh jalur hukum.
Saran penyelesaian konflik agraria ini lantaran upaya mediasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu dengan memfasilitasi masyarakat Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan tiga perusahaan besar di wilayah tersebut, yaitu PT Bima Bumi Sejahtera (BBS) di Mukomuko, PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), dan PT Purna Wira Darma Upaya (PDU) di Bengkulu Utara serta pihak terkait lainnya seperti Kanwil ATR/BPN Bengkulu tidak menemukan titik terang atau belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Dari beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu, setiap pihak yang berkonflik tetap teguh pada pendirian masing-masing.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni mengatakan, Pemprov Bengkulu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada, yakni berperan sebagai fasilitator dalam konflik agraria yang terjadi.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian," kata RA. Denni.
Ia juga menyebut, fasilitasi penyelesaian konflik agraria ini bentuk akomodasi yang diberikan atas permintaan dari masyarakat untuk penyelesaian persoalan yang ada.
BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Diminta Sinergi dan Kolaborasi Bangun Daerah
"Apa yang diinginkan dan menjadi tuntutan masyarakat kita fasilitasi untuk bertemu dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah tiga kali pertemuan kita fasilitasi, namun posisinya masing-masing ngotot pada pendapat masing-masing," ungkap RA. Denni.
Pendapat masing-masing yang belum mendapatkan jalan keluar tersebut yakni masyarakat, khususnya petani yang terdampak menuntut agar perusahaan perkebunan tersebut dibubarkan dengan bukti-bukti yang mereka miliki. Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas mereka sah dan telah sesuai aturan yang ada.
"Perusahaan memegang aturan perizinan sah yang dikeluarkan instansi terkait, dan itu menyatakan bahwa itu sah, sementara masyarakat memiliki bukti yang menurut mereka valid. Jadi jika ini diperdebatkan terus, berapa kalipun pertemuan, tidak mungkin akan ada solusi. Maka jalan satu-satunya kita menyarankan mereka untuk menempuh jalur hukum," tutur RA. Denni.
Jalur hukum ini menjadi satu-satunya jalan yang dapat menilai siapa yang sah dan benar atas konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
"Yang bisa menilai yang sah dan yang benar itu, apakah tuntutan masyarakat atau pihak BPN yang mengeluarkan perizinan adalah jalur hukum. Pengadilan yang akan menilai mana yang sah dan mana yang tidak," kata RA. Denni.
Ia berharap bahwa dengan langkah hukum, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA: KPU Kota Bengkulu Siap Gelar Debat Putaran Pertama, Ini Nama-nama Panelis