Radarkoran.com - Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM (Disperkop) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terus berupaya untuk melindungi konsumen dari barang-barang yang Tidak Izin Edar (TIE), kadaluara dan kemasaran rusak terhadap bahan pangan dalam kemasan.
Terbaru, Disperkop UKM Kepahiang menggandeng menggandeng BPOM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan pemantauan ke sejumlah distributor barang di Pasar Kepahiang.
Hasilnya, tim pengawas barang beredar ini masih menemukan beberapa produk dengan kemasan rusak.
"Ini upaya perlindungan terhadap konsumen tersebut, salah satunya ialah melakukan pengawasan kelayanan produk yang dijual oleh distributor hingga ritel modern, di Pasar Kepahiang," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos pada Kamis 12 Desember 2024.
Dikatakan Dalos, produk yang ditemukan rusak tersebut sebagian merupakan produk kemasan kaleng, dan juga ada produk kemasan kardus, dan makanan ringan.
BACA JUGA:Pelajar SMPN Kepahiang Juara I Badminton Cendana Cup Junior 2024
Untuk hasil temuan berupa kemasan produk yang rusak, Dalos menyebutkan, tim pengawasan barang beredar langsung memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak memajang dan menjual produk tersebut. Karean kemasan yang rusak dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas bahan makanan.
"Pengawasan ini dilakukan untuk barang tanpa izin, kadaluarsa termasuk kemasan kaleng yang rusak serta berkarat. Jadi, ditemukan beberapa produk kemasan rusak dan kadaluarsa. Kami pun instruksikan segera diretunr ke distributornya. Kami akan secara rutin melakukan pemeriksaan," demikian Dalos.