KPK Perpanjang Masa Penanahan Gubernur Bengkulu Non Aktif

Jumat 13 Dec 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Dari kegiatan penggeledahan ini, KPK RI berhasil menyita berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.  

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah, sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu non akttif Isnan Fajri dan ajudan pribadi Gubernur, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 7 miliar.

Kategori :