Calon Tersangka Dugaan Tipikor di Setwan, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang

Minggu 15 Dec 2024 - 17:26 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan (Sekretariat Dewan) DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 masih terus dilakukan oleh penyidik Kejari Kepahiang.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap bendahara aktif Setwan DPRD Kepahiang. Dalam pemeriksaan tersebut, bendahara aktif D mengakui bahwa ada SPj fiktif dalam pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. 

Selain bendahara aktif yang diperiksa, apabila nantinya dibutuhkan maka penyidik Kejari Kepahiang juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Untuk diketahui, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun anggaran  2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.

Nah, siapa calon tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang, dan kapan tersangkanya akan ditetapkan?

BACA JUGA:Dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang, Penyidik Berpotensi Periksa Mantan Anggota Dewan

Menganggapi pertanyaan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, siapa tersangka dan kapan dilakukan penetapan tersangka, akan pihaknya lakukan secepatnya. "Tersangka secepatnya atau sesegera mungkin (Ditetapkan, red)," ujar Kasi Intel Nanda, Minggu 15 Desember 2025. 

Dilanjutkan Kasi Intel Nanda, pekan lalu pihaknya baru saja melakukan penggeledahan terhadap ruangan-ruangan di kantor DPRD Kepahiang, rumah pribadi eks bendahara Setwan Kepahiang dan bendahara aktif Setwan Kepahiang. Ketika melakukan penggeledahan, banyak dokumen yang diamankan, bahkan ada ribuan dokumen yang diamankan. 

"Sekarang kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu, karena pascapenggeledahan baru satu saksi yang kita periksa. Selain itu, kita akan melakukan pemilahan terhadap dokumen yang sebelumnya diamankan atau disita," papar Kasi Intel Nanda.

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, disebut nilainya fantastis. Bahkan disebutkan bahwa kerugian negara pada kasus dugaan Tipikor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan di Setwan Kepahiang pada kala itu yang berpotensi menjadi temuan penyidik. Yakni perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang diduga kegiatannya fiktif, termasuk ada dugaan honorarium fiktif. 

Kategori :