Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 dapat disahkan di penghujung tahun anggaran 2024 ini.
Target pengesahan ini mendasar pada hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Tatib dan Kode Etik yang dilaporkan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Jubir (Juru Bicara) Panja Tatib menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu pembahasan evaluasi Mendagri. Sedangkan Panja Kode Etik menyampaikan jika pembahasan evaluasi kode etik telah rampung dan siap dilakukan tahapan lanjutan yakni ditetapkan menjadi peraturan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi mengatakan, terkait pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu sejauh ini tidak ada perubahan substansial. Penyesuaian hanya dilakukan berdasarkan arahan dari Kemendagri.
"Penyesuaian ini bersifat teknis dan tidak mengubah inti dari tata tertib maupun kode etik yang sudah berlaku," katanya.
Ia menambahkan, dengan hanya pembahasan yang bersifat penyesuaian saja, Rancangan Peraturan Tatib dan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu dapat disahkan segera mungkin.
BACA JUGA:Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dijadwalkan Disahkan 2025
"Insyaallah sebelum paripurna tutup tahun akan kita sahkan," imbuh Sumardi.
Lebih jauh dikatakan Sumardi, untuk Tatib dan Kode Etik yang dibahas secara substansial tidak ada perubahan dari yang sebelumnya. Bahkan ada beberapa pengusulan yang ditolak oleh Kemendagri RI.
"Kemarin kita mengusulkan pembahasan RAPBD itu di komisi, ternyata tidak disetujui. Sedangkan yang lainnya menyesuaikan," ujar Sumardi.