Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu telah berkomitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan yang ada di wilayah Bengkulu.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si mengatakan dalam mengoptimalkan perlindungan pekerja rentan melalui Jamsostek, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota saat ini tengah mendorong pembentukan regulasi yang akan menjadi payung hukum implementasi Jamsostek tersebut.
"Kita terus mendorong implementasikan Inpres yang sudah diterbitkan tentang perlindungan pekerjaan rentan di Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan secara masif dan hari ini kita mengagendakan untuk penyusunan regulasi," kata Syarifudin saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan pembukaan Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertempat di Hotel Mercure pada Selasa, 17 Desember 2024.
Syarifudin menyebut, dalam mengoptimalkan Jamsostek pekerja rentan ini, diperlukan regulasi yang mengatur berupa Pergub (Peraturan Gubernur) untuk tingkat provinsi, serta Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwal) untuk tingkat kabupaten/kota.
"Dengan dimulainya rapat ini, kita akan memulai proses penyusunan regulasi berupa peraturan kepala daerah tersebut," tambah Syarifudin.
BACA JUGA:Plt. Gubernur Bengkulu akan Usulkan Pj Sekda ke Kemendagri, Siapa?
Lebih jauh dikatakan Syarifudin, Jamsostek pekerja rentan ini sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun di Provinsi Bengkulu dengan menyasar pekerja rentan, termasuk THL dan sebagainya. Namun pada tingkat kabupaten/kota sedang dimasifkan realisasinya dan sedang dibahas kolaborasi penganggaran program yang ada.
"Ini supaya kabupaten/kota ada semacam sharing. Kalau misalnya kebutuhannya itu se-provinsi Rp16 miliar, maka provinsi mengambil data 30 persen dan di 20 persennya kita share kepada teman-teman kabupaten/kota," papar Syarifudin.
Ia menyebut, secara umum kebutuhan Jamsostek pekerja rentan di wilayah ini mencapai Rp 16 miliar, namun untuk kebutuhan anggaran tersebut masih proses pembahasan dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Rapat nanti kita akan melihat kabupaten/kota yang sudah menyiapkan anggaran. Pemprov sendiri sudah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 4 miliaran untuk mencover 2025," tutup Syarifudin.