Radarkoran.com- Pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) pada penghujung Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 423.525.000 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hanya untuk 8 Partai Politik (Parpol) saja. Karena hanya 8 Parpol tersebut yang berhasil menduduki kursi DPRD Kepahiang, berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024 lalu, selanjutnya dilantik per Agustus 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan, pencairan dana Banpol untuk 8 Parpol di daerah ini merupakan pencairan tahap kedua yang dilakukan oleh pihaknya. Pencairan dana Banpol tahap dua ini hanya untuk 8 Parpol saja, dan tidak utuh untuk 12 bulan atau hanya dariSeptember hingga Desember 2024.
"Hanya untuk 8 Parpol saja, berdasarkan hasil Pileg Februari 2024, atau sesuai dengan masa jabatan. Sedangkan pencairan dana Banpol tahap satu, itu sudah dilakukan dengan hitungan dari Januari hingga Agustus 2024," kata Musi Dayan, Selasa 17 Desember 2024.
Dia mengungkapkan, dana Banpol sebesar Rp 423.525.000 untuk 8 Parpol di Kabupaten Kepahiang, pihaknya sudah melakukan verifikasi data yang telah masuk. Dengan itupula proses selanjutnya untuk pencairan dana Banpol segera dilaksanakan.
"Verifikasi sudah kami lakukan, proses lanjutan pun masih berjalan. Karena itu dalam waktu dekat ini dana Banpol untuk 8 Parpol segera cair," paparnya.
BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Tipikor Setwan, Kejari Kepahiang Periksa Saksi, Penetapan Tersangka Secepatnya
Berkut rincian dana Banpol untuk 8 Parpol TA 2024 (September-Desember) di Kabupaten Kepahiang. Yakni PKB Rp 32.200.000, Gerindra Rp 45.575.000, PDI-P Rp 45.750.000, Golkar Rp 69.815.000, NasDem Rp 80.920.000, PKS Rp 23.990.000, Perindo Rp 86.285.000, dan Demokrat Rp 38.990.000.
Sebelumnya, ada 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan dana Banpol untuk 8 bulan TA 2024. Yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, dan PPP.
Pencairan dana Banpol yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Kepahiang, setelah sebelumnya menerima LHP BPK RI, Untuk diketahui juga, pada TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol. Dengan itupula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.
Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Yakni untuk pendidikan politik dan kesekretariatan, serta untuk biaya operasional. Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan, serta operasional.
Selanjutnya, semua anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan, yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan pencairan dana Banpol pada tahun berikutnya.