Radarkoran.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mencatat total tunggakan peserta BPJS Kesehatan di daerah ini sebesar Rp 16.989.019.834.
Tunggakan BPJS Kesehatan tersebut adalah tunggakan peserta BPJS mandiri atau BPJS dibayar sendiri oleh warga bersangkutan yang tergabung dalam kelas I, kelas II, dan kelas III.
Bahkan sekarang, BPJS Kesehatan telah menawarkan sejumlah program untuk meringankan beban peserta BPJS yang mengalami tunggakan, salah satunya melalui program Rehab yang merupakan program rencana pembayaran bertahap.
Untuk mendapatkan pengobatan gratis dari layanan kesehatan, tentunya kepesertaan BPJS Kesehatan harus melakukan pelunasan tunggakan. Dengan bisa dilakukan baik dengan cara pembayaran secara langsung maupun melalui program Rehab yang telah ditawarkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM mengatakan, jika peserta melunasi tunggakannya baik secara langsung maupun melalui program rehab, kepesertaan BPJS-nya aktif otomatis.
Dengan telah aktif, artinya akan langsung mendapatkan pelayanan gartis drai pelayanan kesehatan, baik Puskesmas maupun RSUD Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kepahiang Rp 16,9 Miliar, Cek Rinciannya
"Jika tunggakan dilunasi atau ikut program Rehab, BPJS-nya akan langsung aktif. Kita mengajak masyarakat Kepahiang yang BPJS-nya tertunggak untuk melakukan pelunasan, apalagi kita sudah berikan keringanan melalui program rehab," kata Desnita, Kamis 19 Desember 2024.
Dijelaskan, apabila peserta atau penunggak membayar iuran atau melunasi iurannya maka saat itu juga BPJS-nya langsung aktif.
Berkaitan dengan denda, juga dijelaskan, jika peserta tersebut mendapatkan pelayanan rawat inap maka denda akan berlaku. Tapi jika hanya rawat jalan saja, maka denda tidak berlaku.
"Untuk hitungan dendanya, berdasarkan Perpres 82 tahun 2018. Setiap pasien tentunya akan berbeda - beda sesuai dengan diagnosa penyakitnya. Rincian, 5 persen x diagnosa yang ditentukan RSUD (Pelayanan kesehatan) x jumlah tunggakan maksimal 12 bulan tunggakan," jelas Desnita.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mencatat total tunggakan peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp 16.989.019.834. Tunggakan BPJS Kesehatan tersebut adalah tunggakan peserta BPJS mandiri atau BPJS dibayar sendiri oleh warga bersangkutan yang tergabung dalam kelas I, kelas II, dan kelas III.
Dirincikan, jumlah tunggakan BPJS Kesehatan jalur mandiri atau PBPU ini untuk kelas I berjumlah 1.205 jiwa dengan total tunggakannya Rp 1.555.107.414, kelas II berjumlah 2.845 jiwa dengan total tunggakan Rp 2.863.308.111. Kemudian, kelas III dengan jumlah 19.341 jiwa tunggakannya Rp 12.570.604.309.
Untuk iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas pelayanan masing-masing. Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan.