Tamsil Guru PPPK Non Sertifikasi Triwulan III dan IV Dibayarkan Tahun Depan

Senin 23 Dec 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tambahan penghasilan (Tamsil) yang diperuntukkan bagi ratusan PPPK guru non sertifikasi tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong agaknya belum bisa direalisasikan di tahun ini.

Pasalnya Tamsil PPPK guru non sertifikasi pada triwulan III dan triwulan IV tahun 2024, masih dalam proses pengusulan.

"Berbeda dengan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) non sertifikasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang cair di bulan Desember ini. Tamsil PPPK non sertifikasi di Kabupaten Rejang Lebong nampaknya belum akan cair pada tahun ini, " ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM melalui Kabid PTK Emliah, S.Sos, M.Pd.

Tamsil tahun 2024 triwulan III dan IV bagi PPPK guru non sertifikasi ini berpotensi akan dibayarkan pada awal tahun 2025 mendatang.

"Jadi di awal tahun 2025 nanti, bisa saja tamsil yang dicairkan dobel, tergantung anggarannya," lanjutnya.

Dirincikannya jumlah guru PPPK sendiri totalnya ada sebanyak 368 orang, dengan total Tamsil yang harus dikeluarkan sebesar Rp 552 juta.

BACA JUGA:5 Formasi Dokter di Rejang Lebong Tanpa Pelamar, Ini Penyebabnya

Sehingga bisa dikatakan, jumlah tamsil untuk para guru PPPK cukup besar dan hampir semua guru PPPK yang non sertifikasi mendapatkannya.

Jika dirapel dengan tamsil pada triwulan 1 dan 2 di tahun 2025, jumlah kebutuhan anggaran Tamsil bisa mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

"Jadi kita tunggu saja kapan anggaran masuk dan kapan jadwal pencairannya. Yang jelas kami melihat dari waktu yang tersisa, pencairan Tamsil PPPK baru akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang," tutupnya.

Untuk diketahui, persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan Tamsil tersebut sama seperti pengajuan atau persyaratan untuk Tamsil guru PNS non sertifikasi. Pertama guru PNS yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian. Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik.

Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan minimal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan. Terakhir, guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada Dapodik.

Kategori :