Audit DD 45 Desa Tuntas, Inspektorat Lebong Temukan Sejumlah Pelanggaran

Kantor Inspektorat Lebong--Eko/RK

Radarkoran.com - Audit reguler atas pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2025 telah tuntas dilakukan Inspektorat terhadap 45 desa yang menjadi sampel pemeriksaan.

Audit yang dilaksanakan sejak 25 Agustus hingga 6 Oktober 2025 tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan melibatkan tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang turun langsung ke lapangan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menyampaikan bahwa audit dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan audit ini juga merupakan langkah pengawasan preventif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

"Dari hasil audit ditemukan beberapa pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Namun, kami saat ini masih dalam tahap perekapan hasil audit tersebut," ujar Nurmanhuri.

Meski ditemukan pelanggaran, Inspektorat tidak langsung mengambil langkah hukum. Sesuai fungsinya sebagai pembina, Inspektorat memberikan kesempatan kepada desa-desa yang bermasalah untuk melakukan perbaikan administrasi maupun teknis.

BACA JUGA:Tekan Pernikahan Dini, DP3APPKB Lebong Siapkan MoU dengan Pengadilan Agama

"Kami menekankan pada pembinaan terlebih dahulu. Kesalahan-kesalahan yang ditemukan akan kami sampaikan kepada pihak desa untuk segera diperbaiki. Mereka kami beri waktu untuk melakukan koreksi," jelas Nurmanhuri.

Audit reguler yang dilakukan oleh Irban I, II, dan III ini baru mencakup 46 dari total 93 desa di Kabupaten Lebong. Sisanya akan menjadi sasaran audit tahap berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPT.

"Ini baru tahap pertama. Kami akan lanjutkan dengan desa-desa lainnya. Semua ini dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dana desa," tambahnya.

Kegiatan audit reguler ini diharapkan dapat membangun budaya tertib administrasi dan keuangan di tingkat desa, serta menekan potensi penyimpangan penggunaan dana desa. 

"Dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Lebong dapat mengelola anggaran secara lebih transparan dan akuntabel," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan