Tarif Baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung Segera Diberlakukan, Segini Besarannya

Senin 23 Dec 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Menindaklanjuti diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif ruas tol, PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif baru pada Tol Lubuklinggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media online, spanduk, dan baliho di sepanjang jalan tol terkait penyesuaian tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung. 

Selain itu, Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 17 Agustus 2024  yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti StafAhli Menteri PU Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Staf Khusus I Menteri BUMN Arya M. Sinulingga, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan DPD Organda Provinsi Bengkulu.

"FGD ini membahas secara komprehensif rencana penerapan tarif baru tol Bengkulu-Taba Penanjung, sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak. Kami ingin memastikan kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol," ujar Adjib.

BACA JUGA:Aksi Bela Warga Padang Kuas Terdampak SUTT PLTU Teluk Sepang, Kantor Gubernur Didemo

Sementara itu, Ketua DPD Organda (Organisasi Angkutan Darat) Provinsi Bengkulu, Tarmizi menyambut positif penyesuaian tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung. Ia menyebut jika hal ini merupakan kebijakan pemerintah. 

Disisi lain, ia juga mengingatkan agar kendaraan angkutan barang umum dan penumpang umum tetap menjadikan tol prioritas, dan tidak hanya berfokus pada bandara dan pelabuhan.

"Dan kami berharap informasi tentang kenaikan tarif tol ini dapat disampaikan lebih awal kepada Organda, agar operator angkutan dapat menyesuaikan diri," ujar Tarmizi.

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Bengkulu – Taba Penanjung, besaran tarifnya yang akan diberlakukanyakni kendaraan golongan I yang sebelumnya sebesar Rp 22.000 menjadi Rp 23.500. Kemudian kendaraan golongan II dan III yang semula Rp 33.000 menjadi Rp 35.500, kendaraan golongan IV dan V yang semula sebesar Rp 44.000 menjadi Rp 47.500. 

Kategori :