Radarkoran.com- Perangkat desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dilatih menjadi paralegal, supaya agar bisa mandiri menyelesaikan persoalan di desanya melalui pendekatan hukum.
Pelatihan paralegal diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Kabawetan.
Kegiatan yang mengangkat tema Optimalisasi peran Pararegal di tingkat desa yang berkualitas dan berintegeritas, dilaksanakan Senin 23 Desember 2024 bertempat di Aula Hotel Mutiara Kepahiang
.
Camat Muara Kemumu, Bidul, SE mengungkapkan, paralegal merupakan istilah untuk seseorang yang memiliki keterampilan hukum namun bukan pengacara. Dengan harapan pada tahun 2025 seluruh desa sudah memiliki paralegal.
"Ya, ini baru tahap pertama, dan kita akan akselerasi semuanya sampai tahun depan untuk melaksanakan bimbingan teknis bantuan layanan advokasi desa melalui pelatihan Paralegal," sampai Camat Bidul saat membuka pelatihan
BACA JUGA:Pemdes Talang Sawah Gelar Pelatihan Tertib Administrasi dan Keuangan
.
Dengan pelatihan paralegal ini, sambung dia, diharapkan perangkat desa punya kemampuan untuk melakukan bantuan maupun pemberdayaan hukum kepada warganya.
"Tentunya dalam hal ini konteksnya informal, bukan masuk ke ranah hukum secara formal, karena mereka bukan pengacara," kata Bidul kepada Radarkoran.com.