Selanjutnya, berkaitan dengan Dana Kelurahan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini.
Bahkan Pemkab Kepahiang menyiapkan beberapa kebijakan seperti membuat pedoman teknis yang menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan. Terpenting dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat. Sehingga pembangunan di kelurahan atas realisasi dana kelurahan benar-benar tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.