Masa Kerja 1 Bulan, Gaji PTPS Rp 1 Juta

Rabu 03 Jan 2024 - 16:55 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

LEBONG RK - Dalam memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Lebong saat ini tengah memulai pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS Pemilu 2024. PTPS terpilih akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang dengan masa kerja 1 bulan. Selama bertugas, gaji PTPS sebesar Rp 1 juta. 

"Masa kerja PTPS 1 bulan. Yaitu 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara, " jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos. 

Dengan masa kerja 1 bulan, PTPS Pemilu 2024 memiliki tugas mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS.  Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara Pemilu selesai. 

"Jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS yaitu 349 orang. Masing-masing TPS akan diawasi oleh 1 PTPS, " tambahnya. 

Dilanjutkannya masyarakat yang berniat menjadi PTPS Pemilu 2024 bisa mendaftar ke masing-masing Panwascam tempat tinggalnya mulai 2 hingga 6 Januari 2024.

BACA JUGA:Pembentukan PTPS Pemilu 2024, Bawaslu Utamakan yang Berdomisili di Lingkungan TPS 

"Pendaftarannya langsung ke Panwascam masing-masing. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya ada tes wawancara, " kata Renaldo. 

Dalam pembentukan PTPS Pemilu 2024, Renaldo sudah mengimbau kepada masing-masing Panwascam untuk mengutamakan warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di lingkungan TPS itu sendiri. Sehingga tidak ada ruang pengawasan yang kosong saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. 

"PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, " demikian Renaldo.

  Adapun tahapan dalam perekrutan PTPS Pemilu 2024 yaitu, pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 2-6 Januari 2024, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024, pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024. 

Kemudian penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7 – 8 Januari 2024, pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024, tanggapan/masukan masyarakat 10 - 21 januari 2024, wawancara 2 – 17 Januari 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18 – 19 Januari 2024, pelantikan PTPS 22 Januari 2024.

Kategori :