Cukup Menggunakan HP, Ini Cara Cek Pajak Motor Tanpa Harus Datang ke Samsat

Jumat 10 Jan 2025 - 09:17 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com -  Di era serba digital, masyarakat dipermudahkan mengetahui suatu informasi secara online, atau hanya duduk di rumah menggunakan Handphone. Salah satunya adalah informasi mengenai jumlah pajak motor tanpa harus datang ke Samsat.

Cara cek pajak motor lewat HP sangat mudah, masyarakat bisa memeriksa pajak kendaraan secara online, di mana saja dan kapan saja. Ada beberapa pilihan cara memeriksa pajak motor di HP, antara lain melalui website eSamsat, aplikasi, hingga SMS. 

Berikut cara cek pajak motor tanpa harus datang ke Samsat :

 

1. Website e-Samsat

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan online adalah melalui situs e-Samsat yang tersedia di masing-masing provinsi. Cukup klik memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, pengguna langsung bisa melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

 

2. Aplikasi e-Samsat

Selain website, ada juga aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. 

BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Begini Cara Daftar BPJS Gratis Secara Online

Melalui aplikasi tersebut, pengguna aplikasi dapat mengecek besaran pajak kendaraan, masa berlaku STNK, dan bahkan melakukan pembayaran pajak secara online.

 

3. Website Polda

Beberapa Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan online. Anda dapat mengunjungi situs web resmi Polda di provinsi pengguna layanan dan mengikuti petunjuk untuk mengecek pajak motor dengan mudah.

 

Kategori :