1.900 Bidang Tanah di Lebong Ditarget Bersertifikat Lewat PTSL Tahun 2025, Lokasinya?

Sabtu 11 Jan 2025 - 17:26 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebong menargetkan 1.900 bidang tanah di Kabupaten Lebong dapat bersertifikat lewat Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. 

Kuota PTSL yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2025 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kuota tahun 2024 dengan 1.800 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebong, Tabri Z, ST, S.Sos, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Koko Oktavian, S.Akun, menyampaikan bahwa pihaknya optimis target di tahun 2025 ini bisa mereka capai sepenuhnya. 

"Kami menargetkan 1.900 bidang tanah seluruhnya bersertifikat pada tahun 2025. Hal ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan program tahun lalu," ujar Koko.

Untuk lokasi PTSL tahun 2025, Koko mengaku pemilihan lokasi dan calon penerima manfaat program PTSL masih dalam tahap persiapan. Setelah persiapan selesai, BPN akan segera melaksanakan penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program ini.

"Kami sedang mempersiapkan pelaksanaan penyuluhan. Dalam waktu dekat, masyarakat akan diberikan informasi detail mengenai program PTSL," jelas Koko.

Program PTSL sendiri diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, ada biaya tertentu yang harus ditanggung masyarakat penerima program, seperti transportasi, akomodasi, dan biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah.

BACA JUGA:Terus Bertambah, Sudah 18 ASN Lebong Ajukan Pindah Tugas

"Biaya yang dibebankan kepada masyarakat tidak lebih dari Rp 200 ribu. Ini meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan administrasi. Kami berharap masyarakat memahami hal ini," tegasnya.

Koko menambahkan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Pemerintah desa dan kelurahan yang menjadi lokasi program juga diimbau untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi tanah.

Dengan program ini, BPN Lebong berupaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai aset yang bernilai hukum. 

"Kami berharap program PTSL ini dapat membantu masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah yang legal dan sah. Ini juga akan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong," singkatnya. 

Kategori :