Sempat di PHP Negara, Akhirnya Guru Honorer Supriyani Lolos PPPK

Selasa 14 Jan 2025 - 19:26 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

JPU dari Kejaksaan Negeri Kendari telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang. Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis. 

Kategori :