Radarkoran.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membuat aturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
"Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian menunggu kajian soal perlindungan anak yang lebih kuat," kata Meutya.
Aturan dari pemerintah bersifat sementara, sembari menunggu aturan lainnya yang kemungkinan bakal dikeluarkan DPR RI. Karena DPR sendiri masih mencermati pembentukan Undang-undang yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.
BACA JUGA:Honda City Hatchback RS Terbaru, Segini Harganya
"Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, Undang-undangseperti apa yang bisa dikeluarkan untuk melindungi anak-anak," papar Meutya.
Eks jurnalis ini juga menegaskan, aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak. "Bagaimana kita melindungi anak-anak di ranah digital. Ya persisnya nanti kita lihat," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak yang masih di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdogi telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI, untuk mengkaji rencana tersebut.