Karyawan di PHK Catat Ya, Ini Langkah Hukum Jika Perusahaan Tak Membayar Pesangon

Kamis 16 Jan 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Jika berkaca dengan tahun sebelum UU Cipta Kerja disahkan, sampai saat ini masih banyak perusahan-perusahaan yang nakal atau tak mengindahkan peraturan yang sudah ditetap kan pada UU tersebut.

Terlebih, pada UU Cipta Kerja juga disebutkan, bahwa karyawan bisa mendapatkan pesangon dan uang penghargaan tak hanya diwajibkan kepada karyawan yang pensiun, namun juga karyawan yang terkena PHK.

Bagi, karyawan yang mengalami hal tersebut, dimana perusahan tak membayar uang pesangon dan uang penghargaan padahal sudah pensiun atau sudah di PHK. Maka, karyawan  dapat mengambil langkah hukum. 

Langkah hukum yang bisa ditempuh adalah melakukan musyawarah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 UU 2/2024 yaitu perundingan lewat forum bipartit.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan Parkir

Jalur bipartit tersebut adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perundingan tersebut harus disesuaikan paling lambat selama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.

Apabila langkah perundingan gagal karyawan bisa memberitahukan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan mediasi.

Namun jika mediasi tersebut gagal maka perselisihan tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

Kategori :