Radarkoran.com - BKPSDM Kabupaten Lebong telah menerima permohonan cerai yang diajukan oleh 1 ASN di lingkungan Pemkab Lebong pada awal tahun 2025.
Permohonan cerai terhadap suaminya tersebut disampaikan oleh salah satu ASN tenaga kesehatan. Alasannya adalah adanya konflik rumah tangga yang tak kunjung usai, sehingga membuat ASN yang bersangkutan merasa tidak lagi ada kecocokan dengan pasangannya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beny Khodratullah, melalui Kepala Bidang Pengembangan Karier ASN (PKA), Wince Damayanti, S.Kom didampingi Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Tirta Yudhistira, SH, menjelaskan bahwa perkara cerai tersebut saat ini tengah diproses.
"Awal tahun ini, ada satu permohonan gugat cerai yang kita terima dan saat ini berkasnya sedang disusun untuk diajukan ke pimpinan, dalam hal ini Bupati Lebong," ujar Tirta Yudhistira.
Menurut Tirta, meski telah dilakukan dua kali mediasi, upaya untuk menyelamatkan rumah tangga ASN tersebut gagal.
Dijelaskannya proses perceraian bagi ASN tidak mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari mediasi di tingkat OPD tempat ASN tersebut bekerja.
BACA JUGA:Anggaran Program BSPS Tahun 2025 di Kabupaten Lebong Nihil
Kemudian, berkas akan diperiksa dan dilakukan mediasi kembali di kantor BKPSDM sebanyak tiga kali. Pihak-pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, dan saksi, akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan.
"Jika mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan perceraian, maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke Bupati Lebong. Setelah persetujuan dari bupati, baru dilanjutkan dengan pengajuan ke pengadilan," jelasnya.
Tak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang, yang kemudian akan disusul dengan serangkaian proses mediasi dan pemberian izin dari atasan.
"Setiap ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keputusan terlebih dahulu dari pejabat, selanjutnya dilakukan pemerikasaan mediasi pemberian dari atasan terlebih dahulu," singkatnya.