7 desa di Kabupaten Kepahiang masih dijabat PJs. Yakni di wilayah Kecamatan Ujan Mas ada Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari, Kecamatan Kepahiang Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu (Meninggal dunia, red), Kecamatan Merigi ada Desa Pulo Geto, serta Kecamatan Bermani Ilir Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman (Meninggal dunia, red).
Sebanyak 7 jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan PAW. Sementara itu, untuk 98 jabatan Kades lainnya di Kabupaten Kepahiang dilakukan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 8 tahun, sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut, diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.