Sejarah Baru, Bupati/Wabup Kepahiang Bakal Dilantik Langsung Oleh Presiden

Kamis 23 Jan 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI. Diketahui jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yang tidak ada sengketa, diusulkan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Jika benar disetujui, artinya ini akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, lantaran masing-masing kepala daerah termasuk Bupati/ Wabup Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP-Ir.Abdul Hafizh secara resmi akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subinato secara serentak. Pasalnya jika merujuk pada pesta demokrasi sebelumnya, seorang presiden hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih saja, sementara untuk bupati dan wakil bupati terpilih atau wali kota dan wakil walikota, akan dilantik oleh gubernur terpilih.

Menanggapi informasi soal jadwal pelantikan yang akan maju dari ketentuan awal ini, Bupati Kabupaten Kepahiang terpilih, H. Zurdi Nata, S.IP mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut.

"Sudah dapat informasinya, jadi ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 lembaga yang menyatakan bahwa, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini akan diselenggarakan pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Ada 225 bupati dan wakil bupati terpilih, 50 waki kota dan wakil serta 21 gubernur," ujar Zurdi Nata.

BACA JUGA: Miris! Membawa Jenazah Menggunakan Tandu di Kepahiang Terulang Lagi, Jalan Langgar Jaya Seperti Kubangan

Sementara itu, Sekkab Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menjelaskan bahwa terkait hasil RDP di tingkat pusat ini, nantinya akan berkelanjutan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat provinsi yang akan dihadiri oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Rapat ini sendiri akan dihadiri oleh masing-masing sekretaris daerah dan juga sekretaris DPRD seluruh daerah.

"Iya, hasil rapat dengar pendapat DPR RI memutuskan usulan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu pada tanggal 6 Februari 2025. Berdasarkan keputusan itu, nanti Pemkab dan DPRD Kepahiang akan mengikuti Rakor ditingkat Pemprov Bengkulu, yang akan dihadiri Sekda dan Sekretaris DPRD pada tanggal 30 Januari," jelas Sekda.

Disisi lainnya, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan, SE menambahkan bahwa, hasil RDP 3 lembaga yang menyatakan jadwal pelantikan berubah menjadi 6 Februari 2025 tersebut, memang benar adanya. Hanya saja menurut Anthaka, hasil RDP ini belum diundangkan dan baru sebatas usulan yang akan ditujukan kepada Presiden RI saja.

"Memang hasil RDP yang berbunyi jadwal pelantikan berubah menjadi 6 Februari 2025 itu ada, tapi itu hanya sebatas usulan yang akan diteruskan ke Presiden. Artinya masih harus menunggu perubahan keputusan presiden, sebelum ada perubahan Keppres, maka masih mengacu pada Keppres yang lama," jelas Anthaka.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, M.Sc menuturkan kalau hasil RDP tersebut memang baru sebatas usulan saja, sementara untuk Perpres nya sendiri, sampai dengan saat ini masih belum diterbitkan.

"Untuk yang tidak bersengketa, memang diusulkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025 nanti. Tapi ini baru usulan, belum ada Perpresnya. Artinya kita sama-sama menunggu, sampai Perpresnya keluar," ujar Igor. 

Kategori :