Kemenag Kepahiang: Rumah Makan atau Resto Wajib Sertifikasi Halal

Sabtu 06 Jan 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Selain produk-produk kemasan makanan yang dikelola oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), para pelaku usaha warung makan juga diwajibkan untuk sertifikasi halal self declare. Ini dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag. 

Dijelaskan oleh Ridwan, keharusan mengurus sertifikat halal itu sesuai dengan ketentuannya, yakni warung makan yang memiliki menu yang banyak atau usaha yang memiliki outlet lebih dari satu.

"Mereka (Pemilik warung restoran atau kedai makanan, red) juga harus mengurus sertifikasi halal, tapi tidak masuk dalam kategori UMKM yang kepengurusan sertifikasi halalnya gratis," jelas Ridwan, Sabtu 6 Januari 2024.

Lanjut diterangkan Ridwan, para pelaku usaha restoran atau kedai makanan tetap mengajukan sertifikasi halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hanya saja prosesnya yang berbeda. Karena hal tersebut hanya berlaku khusus restoran dan kedai makanan yang memiliki banyak menu.

BACA JUGA:Produk UMKM Belum Bersertifikat Halal Terancam Sanksi

"Mengusulkannya tetap dengan BPJPH dan pendamping, tapi prosesnya beda. Karena banyak jenis menu dan terkait dengan pemotongan daging, pengolahan hingga yang lainnya," papar Ridwan.

Disisi lain, lanjut Ridwan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sangat terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal, dapat menghubungi pendamping-pendamping pada Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.

"Kalau untuk UMKM saat ini gratis tanpa dipungut biaya, kita terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal ini," demikian Ridwan.

Kategori :