Wajib Tahu! Ini Cara Hapus Utang UMKM di Perbankan

Wajib Tahu! Ini Cara Hapus Utang UMKM di Perbankan--RYAN/RK

Radarkoran.com - Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menghapus utang perbankan bagi pelaku UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kelautan. 

Penghapusan utang tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Sebagai catatan, penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Artinya, ada syarat dan kualifikasi tertentu yang akan di sasar oleh pemerintah dalam kebijakan ini.

Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan penghapusan utang ini?

Mengutip dari sumber terpercaya, berikut beberapa syarat  yang wajib dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan keringanan tersebut. 

Antara lain, sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo utang, rentang waktu 10 tahunan. Selain itu, sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

Selanjutnya, memiliki utang maksimal Rp 500 juta per badan usaha. Adapun jumlahnya sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Berikut syarat penghapusan hutang UMKM pada Perbankan : 

BACA JUGA:Bikin Mudik jadi Asyik, Ini Tips Mengatasi Mabuk Perjalanan

1. Masyarakat terkena dampak bencana

Di mana, pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan yang menjadi korban bencana seperti gempa bumi dan Covid-19.

 

2. Sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo dengan rentan waktu 10 tahun.

3. Besaran utang yang dihapuskan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan