Khusus untuk Penegakan Perda, Anggaran Satpol PP Kepahiang Bakal Ditambah?

Selasa 28 Jan 2025 - 17:22 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM IPU berencana untuk menambah anggaran Satpol PP dan PBK Kabupaten Kepahiang. Penambahan anggaran ini, diwacanakan bupati khusus untuk penegakan Perda di Kabupaten Kepahiang. Menurut bupati, penambahan anggaran penegakan Perda ini perlu dilakukan agar, Satpol PP lebih leluasa dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti yang diketahui kalau sebelumnya, Pemkab Kepahiang disentil oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, lantaran dianggap Perda di Kabupaten Kepahiang ini banyak yang mandul.

"Memang Perda itu perlu disosialisasikan, tidak bisa ditegakkan begitu saja. Nanti kita upayakan ada penambahan anggaran untuk penegakan Perda tersebut, supaya lebih leluasa untuk sosialisasi" ujar bupati.

Kendati demikian, belum diketahui berapa besaran penambahan anggaran yang proporsional untuk penegakan Perda ini. Namun menurut Hidayat, penambahan anggaran ini mungkin bisa direalisasikan oleh pemerintahan yang baru nantinya.

"Mungkin di era saya sudah tidak cukup waktunya, karena perlu dibahas dan itu panjang. Mungkin nanti biar di pemerintahan yang baru saja," sambungnya.

BACA JUGA:Pencuri Tabung Gas 3 Kg di Kepahiang Akui untuk Biaya Hidup

Sebelumnya diberitakan bahwa, DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu menggelar rapat sidang paripurna dalam masa sidang pertama tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, DPRD Kabupaen Kepahiang meminta agar Pemkab Kepahiang mulai menjalankan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini, sudah dibetuk atau disahkan. 

Pasalnya menurut Anggota DPRD Kepaiang, Eko Guntoro, Perda yang ada di Kabupaten Kepahiang ini acap kali dianggap mandul, lantaran pemerintah tidak tegas dalam penegakkannya.

Statemen ini diungkapkan Eko, saat dirinya menyampaikan pandangan fraksi terhadap Perda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang OPD, Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Perda tentang retribusi parkir.

"Peraturan daerah harus benar-benar diterapkan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai seperti yang terjadi selama ini, Perda kita dianggap mandul karena pemerintah tidak tegas dalam penegakkannya," jelas Eko.

Kategori :