Kementerian PKP, Dorong Perumahan Subsidi Miliki Sertifikat Hijau

Rabu 29 Jan 2025 - 10:33 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan bersubsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau yang ramah lingkungan (green building). Pembangunan rumah yang ramah lingkungan, disebut memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuninya, terutama untuk aspek kesehatan. Ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur dalam keterangan resminya, Selasa 28 Januari 2025. 

Ia mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau.

"Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa sepanjang rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50 persen seperti yang selama ini dijalankan," kata Fitrah. 

BACA JUGA:Imlek Identik dengan Berbagi Angpau, Transfer Rezeki dan Transfer Hoki

Fitrah juga menyampaikan kepada pengembang perumahan subsidi untuk tetap menjaga kualitas rumah dan fasilitas yang dibangun.

"Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi," ujar Fitrah. 

 

Kategori :