KEPAHIANG RK - Dalam rangka pelayanan publik terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang meluncurkan aplikasi E-Lapor.
Tujuannya tidak lain memfasilitasi aspirasi masyarakat dari berbagai bidang. Aplikasi E-Lapor yang dikelola oleh Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang berdasarkan Perbup Nomor 120-413 2022 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Layanan Aspirasi, dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional pada OPD di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST mengatakan, sepanjang 2023 lalu aplikasi E-Lapor sudah efektif dijalankan oleh pihaknya. Bahkan sepanjang tahun lalu, Diskominfo menerima 10 laporan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat.
"Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang memiliki aspirasi maupun keluhan, baik itu berkaitan dengan infrastruktur dan pelayanan publik, silakan melapor melalui aplikasi E-Lapor. Karena aplikasi E-Lapor dibuat untuk warga Kepahiang, maka aplikasi ini jangan disia-siakan sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan," kata Dicky, Minggu 7 Januari 2024.
Lanjut dikatakan Dicky, bagi masyarakat Kepahiang yang ingin menyampaikan laporan, silakan membuka website www.lapor.go.id atau bisa juga melakukan scan barkode SP4N LAPOR.
Aplikasi SP4N LAPOR bisa diunduh atau didownload melalui Handphone. Ketika aplikasi dibuka, terdapat 3 pilihan di antaranya pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi.
BACA JUGA:Melalui E-Lapor, Diskominfo Kepahiang Terima 10 Pengaduan
"Sampaikan keluhan secara rinci, serta uraikan kronologisnya, lampirkan dokumen pendukung bila ada. Setelah itu kirimkan dan tunggu verifikasi. Laporan yang disampaikan masyarakat akan masuk ke kami, selanjutnya diteruskan ke OPD yang dituju, baik melalui aplikasi maupun bersurat," jelas Dikcy.
Perlu juga dipahami, tambah Kadis Dicky, sebelum menyampaikan laporan, masyarakat diminta mengisi identitas secara lengkap. Identitas yang dikirimkan tersebut dipastikan akan dirahasikan, tidak akan diketahui oleh orang lain termasuk OPD yang bersangkutan.
"Jangan ragu dalam mengisi identitas, karena laporan yang disampaikan kepada kita, akan kita teruskan ke OPD yang bersangkutan. Identitas yang sudah diisi akan kita rahasiakan," demikian Dicky.