Mundur Lagi, Cek Jadwal Terbaru Pelantikan Zurdi Nata-Abdul Hafizh

Jumat 31 Jan 2025 - 17:53 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Sekkab Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH memastikan bahwa jadwal pelantikan Bupati/ Wakil bupati (Wabup) terpilih dalam Pilkada 2024, H Zurdi Nata-Ir. Abdul Hafizh mundur lagi dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Tidak hanya berlaku di Kabupaten Kepahiang, namun mundurnya jadwal pelantikan Bupati/ Wabup ini berlaku untuk seluruh kabupaten, kota dan provinsi yang tidak bersengketa suara.

Kepada Radarkoran.com, Sekkab menjelaskan bahwa mundurnya waktu pelaksanaan pelantikan ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang baru-baru ini diteruskan ke seluruh pemerintah daerah. Dengan mundurnya jadwal pelantikan Bupati/ Wabup Kepahiang tersebut, artinya informasi pelantikan 6 Februari 2025 dipastikan batal.

"Iya kami juga baru mendapat kabar, ternyata jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diundur. Tapi informasinya tetap akan dilaksanakan pada bulan Februari ini," ujar Sekkab, pada Jumat 31 Januari 2025.

Dijelaskan Sekkab, mundurnya jadwal pelantikan ini sendiri akan berlaku sampai jadwal yang belum ditentukan. Hanya saja Sekkab memperkirakan bahwa kemungkinan, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, akan dilakukan pada pertengahan Februari 2025.

"Sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kita belum tahu kapan jadwal pastinya. Tapi mungkin sekitar pertengahan bulan sudah bisa dilakukan," sambungnya.

Seperti yang diketahui kalau, sejauh ini jadwal pelantikan kepala daerah ini sudah 3 kali mengalami perubahan. Awalnya pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 7 Februari 2025, khusus untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, kemudian dilanjutkan pada 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil serta wali kota dan wakil. Dalam perjalanannya, pelantikan ini kemudian digadang-gadang mundur bahkan hingga bulan Maret 2025.

BACA JUGA:Hasil Konser Armada Band, Segini PAD Parkir yang Diraup Dishub Kepahiang

Saat informasi pelantikan diwacanakan bulan Maret 2025 beredar, tiba-tiba Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI. Rapat ini membahas tentang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yang tidak ada sengketa, yang diusulkan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

"Dengan mundurnya jadwal pelantikan ini, artinya pelantikan yang dikabarkan akan dilaksanakan 6 Februari 2025 itu batal dilaksanakan," demikian Sekda.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI. Diketahui jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yang tidak ada sengketa, diusulkan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Jika benar disetujui, artinya ini akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, lantaran masing-masing kepala daerah termasuk Bupati/ Wabup Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP-Ir.Abdul Hafizh secara resmi akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subinato secara serentak. Pasalnya jika merujuk pada pesta demokrasi sebelumnya, seorang presiden hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih saja, sementara untuk bupati dan wakil bupati terpilih atau wali kota dan wakil walikota, akan dilantik oleh gubernur terpilih.

Menanggapi informasi soal jadwal pelantikan yang akan maju dari ketentuan awal ini, Bupati Kabupaten Kepahiang terpilih, H. Zurdi Nata, S.IP mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut.

"Sudah dapat informasinya, jadi ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 lembaga yang menyatakan bahwa, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini akan diselenggarakan pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Ada 225 bupati dan wakil bupati terpilih, 50 waki kota dan wakil serta 21 gubernur," ujar Zurdi Nata.

Disisi lainnya, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan, SE menambahkan bahwa, hasil RDP 3 lembaga yang menyatakan jadwal pelantikan berubah menjadi 6 Februari 2025 tersebut, memang benar adanya. Hanya saja menurut Anthaka, hasil RDP ini belum diundangkan dan baru sebatas usulan yang akan ditujukan kepada Presiden RI saja.

"Memang hasil RDP yang berbunyi jadwal pelantikan berubah menjadi 6 Februari 2025 itu ada, tapi itu hanya sebatas usulan yang akan diteruskan ke Presiden. Artinya masih harus menunggu perubahan keputusan presiden, sebelum ada perubahan Keppres, maka masih mengacu pada Keppres yang lama," jelas Anthaka.

Kategori :