Radarkoran.com - Pemerintah mengatur pendistribusian subsidi energi agar tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai kemarin, 1 Januari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.
"Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi elpiji lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Yuliot menjelaskan, penataan distribusi elpiji 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," terangnya.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer elpiji bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi elpiji. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Akibat Banjir, Buaya Nyasar ke Pemukiman dan Mengancam Warga
"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," serunya.
Menurut Yuliot meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi elpiji.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," singkatnya.