Radarkoran.com - Jabatan Kepala Sekolah digadang-gadang akan dihapus, hal ini diketahui berdasarjan PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan KemenPAN RB pada, 10 Desember 2024 lalu. Bahkan informasi tersebut, telah dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM.
Dijelaskan Nining, berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian terhadap Kepala Sekolah tidak akan lagi berlaku dan akan diganti sebagai fungsional guru. Kendati demikian, Petunjuk Teknis (Juknis) ataupun petunjuk operasional tentang aturan ini, sampai dengan sekarang masih belum terbit dan masih dalam tahap penyusunan oleh Kementrian Pendidikan RI, sebagai leading sektor pada satuan pendidikan di Indonesia.
"Iya memang informasinya seperti itu, tapi untuk sekarang ini Juknis atau petunjuk operasionalnya masih sedang dalam tahap penyusunan oleh Kementrian Pendidikan," ujar Nining.
Menurut Nining, status kepala sekolah nantinya akan diganti sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang berdinas di sekolahnya masing-masing. Disinggung terkait adanya kemungkinan penambahan tugas dan kewajibannya, Nining menjelaskan bahwa kemungkinan tetap akan sama seperti saat masih berstatus sebagai seorang Kepala Sekolah.
"Bukan tugas tambahan juga, mungkin masih sama saja. Tapi statusnya yang sebelumnya fungsional kepala sekolah, sekarang ini berganti menjadi guru fungsional kepala satuan pendidikan," sambungnya.
BACA JUGA:Pemdes Talang Sawah Rencanakan Pembangunan Gudang dan Lapangan Parkir
Sekadar informasi tambahan, diketahui bahwa Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menghapus jabatan kepala sekolah. Penghapusan jabatan kepala sekolah itu, tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan sejak 10 Desember 2024 lalu.
Peraturan itu, berdampak signifikan kepada pelaksanaan dan jenjang guru di setiap sekolah dan satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah. Salah satu point penting dari peraturan ini adalah perubahan beberapa jabatan fungsional, termasuk penghapusan istilah Kepala Sekolah yang diganti dengan Kepala Satuan Pendidikan.
Alasan pemerintah pusat dalam melakukan perubahan ini adalah lantaran, sebaga upaya untuk menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas serta tanggungjawab jabatan di lingkungan pendidikan.
"Kita lihat saja nanti seperti apa, namun yang jelas sekarang untuk di Kabupaten Kepahiang, status sebagai kepala sekolah masih diberlakukan," demikian Nining.