Radarkorban.com - Operasi paksa penegakan hukum dilakukan di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Kamis 6 Februari 2025.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si. Hasilnya, petugas gabungan dari Polres Rejang Lebong, Ditnarkoba Polda Bengkulu, Batalion A Brimob dan Detasemen Gegana Polda Bengkulu berhasil mengamankan 10 terduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika dan perjudian.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai Rp 9,1 juta, 31 paket sabu, 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet biru, empat butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kemudian 26 butir diduga ekstasi dalam tas oranye, ponsel, BPKB, 18 set alat isap sabu, 17 paket ganja, 2 unit timbangan digital, 2 kotak kaca pirek, 1 buku rekap penjualan sabu, sertifikat tanah, 3 motor, dan 1 mobil. Selain itu ada juga puluhan mesin judi jackpot barbar serta senjata tajam.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 6 Februari 2025 sore, Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si mengatakan penggerebekan di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait dengan adanya aktivitas peredaran narkotika dan judi jenis jackpot.
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Fikri Akan Sampaikan Pidato Perdana di DPRD Rejang Lebong
"Operasi paksa penegakan hukum ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.45 WIB. Total ada 282 personel gabungan yang diturunkan, " sampai Kapolres.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 10 pelaku yang terdiri dari bandar narkoba dan pemilik judi jackpot jenis barbar.
"Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas narkoba dan judi di wilayah tersebut. Selain itu, perintah Kapolda juga menegaskan agar kami melakukan upaya paksa penegakan hukum," lanjutnya.
Adapun 10 terduga pelaku yang berhasil diamankan dalam oeprasi tersebut adalah ABS (40), CA (39), S (32), E (55), ADM (25), IS (34), J (15), SJ (36), dan AS (25).
"Salah satu TO itu sepasang suami istri. Saat penggerebekan, hanya istrinya yang tertangkap, suaminya masih dikejar," lanjutnya.
Pascapenindakan, polisi dibantu Brimob, Koramil, dan Brigif TNI AD diturunkan untuk melakukan mengamankan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) bersama tokoh masyarakat, kepala desa, dan tokoh lainnya.
Selain itu, disiagakan juga satu batalion Brimob di Polsek Sindang Kelingi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascapenindakan penegakan hukum yang dilakukan.