Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini masih terus melaksanakan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Dalam pelaksanaannya, dari jumlah total 837 tenaga honorer atau non ASN yang tercatat di dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, hanya 640 orang saja yang dinyatakan mendaftarkan diri dan berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pada dasarnya, bagi peserta yang belum beruntung untuk memenuhi kuota PPPK penuh waktu ini, nantinya akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu. Jabatan ini sendiri, sebetulnya juga memiliki beberapa keuntungan yang menjanjikan dalam segi kesejahteraan dan pengembangan karir.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi mengungkapkan bahwa, jabatan seorang PPPK paruh waktu bisa saja diangkat PPPK penuh waktu. Apabila ada salah seorang PPPK penuh waktu atau lebih yang mengundurkan diri atau memutus kontrak kerja sebelum masa jabatannya habis. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan kuota PPPK penuh waktu di Pemkab Kepahiang, mengangkat PPPK paruh waktu untuk mengisi kekosongan jabatan PPPK tersebut.
"Asalkan sesuai dengan spesifikasinya. Apabila PPPK penuh waktu yang mengundurkan diri itu berada di instansi pendidikan, maka PPPK paruh waktu yang ada di bidang pendidikan itu pula yang akan menggantikannya. Begitupula apabila hal serupa terjadi pada instansi lain seperti kesehatan, kebersihan dan lainnya," sampai Bahru Rozi, pada Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor DPRD Kepahiang, Siapa Saja yang Terlibat?
Selain itu disebutkan bahwa, PPPK paruh waktu juga akan menjadi peserta prioritas apabila pada tahun mendatang, Pemkab Kepahiang akan kembali membuka seleksi PPPK penuh waktu. Sehingga bisa dikatakan, PPPK paruh waktu ini nantinya, akan masuk ke dalam daftar antrean paling depan dan diprioritaskan untuk diangkat terlebih dahulu, ketimbang peserta lainnya.
"Jadi istilahnya seperti masuk daftar tunggu, kalau nanti Pemkab Kepahiang kembali membuka seleksi PPPK penuh waktu. Maka yang akan pertamakali diangkat adalah yang merupakan PPPK paruh waktu ini," sambungnya.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, memang PPPK paruh waktu ini kalah dalam segi upah atau gaji yang disiapkan oleh pemerintah. Hanya saja, PPPK paruh waktu akan mendapatkan jam kerja yang lebih fleksibel ketimbang PPPK penuh waktu.
"Salah satu keunggulannya adalah terkait jam kerja, nanti PPPK paruh waktu ini hanya akan bekerja selama beberapa jam saja dalam satu hari, jadi waktunya lebih fleksibel," demikian Bahru Rozi.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025, honorer atau pegawai non ASN yang terdaftar di dalam Databae BKN, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan honorer gagal CPNS tahun 2024, apabila memenuhi beberapa kriteria, salah satu dalam kriteria tersebut adalah telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal. Dengan demikian, mengacu pada aturan tersebut, sebanyak 160 honorer ini secara sah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang.
Disinggung apakah 160 honorer ini akan langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau masih perlu mengikuti serangkaian seleksi terlebih dahulu. Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi mengungkapkan, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan instruksi lebih lanjut terkait teknis pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari pemerintah pusat.
"Iya benar, sesuai dengan aturan yang ada, honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS 2024, dinyatakan masuk sebagai kriteria PPPK Paruh Waktu. Hanya saja, terkait mekanisme pengangkatannya, sampai dengan saat ini kita belum mendapatkan informasi lebih lanjtu dari BKN RI," pungkas Rozi.