KEPAHIANG RK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menerapkan Tanda Tangan Digital (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital, maka pelayanan dokumen kependudukan atau Adminduk bisa lebih mudah.
Karena setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, misalnya untuk keperluan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya, dapat diperbaharui dengan barcode TTE, agar pada saat penggunaannya tidak lagi memerlukan legalisir dokumen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menerangkan jika tanda tangan digital ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan, meskipun dicetak menggunakan kertas HV 80 gram, berbeda dari sebelum kertas dokumen kependudukan menggunakan kertas berhologram.
"Dengan tanda tangan digital, pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat. TTE ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Bagi masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukannya, dapat diajukan segera ke Dinas Dukcapil," jelasnya, Selasa 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Jemput Data Warga yang Meninggal Dunia
Lanjut dijelaskan oleh Ardiansyah, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan aman.
Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring ini, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan menjadi terpangkas. "Jadi, penerapan TTE ini berlaku untuk seluruh proses dokumen kependudukan, kecuali KTP-el," tutupnya.