Radarkoran.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menyebut pada masa persidangan ke-I tahun sidang 2025 hanya satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dilakukan pembahasan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini mengatakan, adapun Raperda yang akan dibahas tersebut merupakan Raperda usulan dari Pemprov Bengkulu. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Program legislasi daerah di tahun 2025 ini kita bagi dalam beberapa masa sidang. Untuk masa sidang satu hanya satu Raperda yang akan dibahas yakni Raperda dari usulan pemerintah daerah tentang Perubahan kedua atas raperda pajak dan retribusi," sampai Ali.
Ia menambahkan, metode pembahasannya nanti, sebelum nota penjelasan disampaikan oleh pemerintah daerah di rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, pemerintah daerah melalui Biro Hukum dan bapemperda akan melakukan harmonisasi terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan harmonisasi, kita anggap substansi Perda itu sudah bisa dan sudah layak disampaikan di paripurna nota penjelasannya. Baru nanti nota penjelasannya disampaikan," imbuhnya.
BACA JUGA:Sisakan 168 Kasus PMK, Ternak Sembuh Terus Meningkat
Harmonisasi tersebut diagendakan pada 8 Maret 2025 mendatang. Pada kesempatan tersebut pemerintah daerah melalui Biro Hukum dan pihak Bapemperda akan melakukan harmonisasi untuk Raperda perubahan kedua atas Perda pajak dan retribusi daerah.
"Untuk item baru dalam Raperda kita belum melihat, karena belum disampaikan kepada kita. Dan kita kemarin baru menyepakati dalam bentuk judul, baru untuk substansi dan materi nanti akan kita telaah pada saat harmonisasi," sampai Ali.
Lebih jauh, untuk target pembahasan setelah harmonisasi pada 8 Maret 2025, akan dilakukan paripurna nota penjelasan yang akan dikeluarkan di masa persidangan kesatu di bulan April mendatang.
"Insyaallah di bulan empat sudah clear dan mudah-mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pembahasan," ujarnya.
Sementara itu, secara keseluruhan di tahun anggaran 2025 ini, bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan dan menargetkan dapat menyelesaikan 7 Rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Ada 7 raperda, 3 diantaranya merupakan Raperda inisiatif dewan yang akan mulai kita bahas di masa persidangan kedua," tutupnya.