KEPAHIANG RK - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) terhadap calon pengantin atau Catin. Bimwin Catin merupakan program wajib KUA dalam mempersiapkan masyarakat manggapai keluarga sakinah.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Muhammad Ridwan S.Ag menjelaskan, Bimwin Catin terdiri dari 12 jam pelajaran. Selain materi seputar keluarga sakinah, Catin juga diberikan wawasan kesehatan reproduksi dan kemandirian ekonomi berbasis keluarga syariah.
"Kepala KUA, Penghulu dan penyuluh agama yang telah mengikuti Bimtek Bimwin Catin secara terjadwal memberikan edukasi dan keterampilan membangun keluarga sakinah kepada Catin, agar keluarganya sakinah. Bimwin Catin merupakan program wajib KUA," sampai Ridwan, Rabu 10 Januari 2024.
Bukan hanya dengan tatap muka, Bimwin Catin menurutnya dapat dilakukan secara virtual. Karena kemudahan-kemudahan melalui teknologi, dimanfaatkan untuk memudahkan dalam membimbing dan melayani masyarakat. Dalam paparannya, kata Ridwan, KUA menyampaikan tentang bagaimama membangun ketahanan keluarga di era modern.
BACA JUGA:KUA Tebat Karai Libatkan PAI Bimwin Catin
"Ada 5 aspek ketahanan keluarga, yaitu memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan, dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial, serta mampu menyelesaikan problema yang dihadapi," jelasnya.
"Keluarga Sakinah adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya, serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya. Suami atau istri adalah rekan dalam mengambil keputusan. Maka, keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan," demikian Ridwan.