Radarkoran.com - Sejak dilakukan pelantikan pada bulan September 2024 lalu, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 belum kunjung memiliki tata tertib (Tatib).
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Tatib yang disampaikan Ketua Panja (Panitia Kerja) Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen dalam rapat paripurna pada Jumat, 21 Februari 2025 disampaikan jika terdapat sejumlah kendala yang menghambat pengesahan tata tertib menjadi regulasi hukum yang sah.
Dalam laporannya, Mahdi Husen menyampaikan bahwa Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu telah melaksanakan beberapa kali rapat internal dan melakukan studi tiru ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk bahan pertimbangan pembentukan Tatib. Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum selesai.
"Dalam perjalannya kurang lebih 6 bulan sampai saat ini, Tatib DPRD Provinsi Bengkulu belum selesai karena beberapa kendala, salah satunya kami masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Mahdi Husen.
Selain itu, Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu juga telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Mendagri terkait draf Tatib DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, Mendagri meminta agar Panja melaporkan secara tertulis kendala-kendala yang dihadapi.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan Tidak Ada Keterlambatan Reward Paskibra Tahun 2025
"Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi mengenai kendala yang kami hadapi melalui Biro Hukum, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Kemendagri," tambahnya.
Lebih jauh, meskipun banyak kendala dalam proses penyusunan dan pengesahan Tatib DPRD Provinsi Bengkulu menjadi Perda, Panja tetap berusaha agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
"Ini adalah beberapa kendala yang menyebabkan Tatib hingga kini belum disahkan atau disempurnakan," tutur Mahdi Husen.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Meskipun demikian, beberapa kali rancangan Tatib DPRD Provinsi Bengkulu yang diajukan ke Mendagri belum mendapatkan persetujuan.
"Kita harapkan pembahasan Tatib ini dapat segera terselesaikan," ujar Mahdi Husen.
DPRD Provinsi Bengkulu, Tatib DPRD Provinsi Bengkulu