Radarkoran.com - Beberapa desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah terpaksa menunda pencairan Dana Desa (DD), dengan kemungkinan baru dapat melakukan pencairan pada akhir Maret Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini ditenggarai lantaran perubahan aturan atau regulasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025 menyebabkan aparatur desa kesulitan dalam menyusun anggaran tersebut. Salah satu yang cukup signifikan mengalami perubahan yakni pengelolaan program ketahanan pangan, yang kini harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang disebut memperumit proses penyusunan APBDes.
Seperti disampaikan Kepala Desa (Kades) Semidang, Doni Martono. Dia menyampaikan serta membenarkan adanya perubahan pada APBDes di awal tahun 2025. Dia menyebutkan, hal ini disebabkan oleh adanya perubahan regulasi yang menghambat proses penyelesaian APBDes.
BACA JUGA:Bupati Benteng Larang Study Tour, Tahan Ijazah, dan Pungutan di Sekolah
"Salah satu syarat pencairan dana desa atau DD adalah selesainya APBDes, tapi karena adanya Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) perubahan, serta terdapat perubahan kebijakan, maka pencairan pun mengalami keterlambatan. Initinya karena ada Musdessus perubahan, proses kami sedikit terhambat," sampai Kades Doni.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung, Intan Subekti juga mengungkapkan, bahwa pihak desa sempat hendak menyusun APBDes. Akan tetapi setelah mendapatkan instruksi dari Kades untuk menunggu agar tidak ada perubahan lebih lanjut, penyusunan pun ditunda.
"Kalau kami memang sudah berniat untuk menyusun APBDes, namun karena ada banyak perubahan, kepala desa meminta untuk menunggu dulu. Jika tidak ada perubahan lagi. Kalau tidak ada perubahan lagi, APBDes kami segera selesai dan pencairan DD dapat segera dilakukan," demikian Sekdes Intan.