LEBONG RK - Salah satu Pjs Kades di Kabupaten Lebong harus berurusan dengan Bawaslu karena ulahnya berfoto dengan baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi. Bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Bawaslu guna diminta klarifikasi.
Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP memastikan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pjs Kades tersebut saat ini masih terus berproses. Terlebih dengan status yang bersangkutan sebagai Pjs Kades yang artinya merupakan ASN.
"Ini sudah hari ketiga kita lakukan proses klarifikasi. Termasuk terlapor juga sudah dipanggil dan menjalani klarifikasi, " kata Khairul.
Selain terlapor, beberapa saksi juga sudah dipanggil dan diklarifikasi. Hanya saja untuk pelapor, sudah dua kali disampaikan undangan untuk klarifikasi, tapi belum datang memenuhi.
"Karenanya kami akan kembali menyampaikan undangan ketiga kali bagi pelapor, " lanjutnya.
Jika pun tetap tidak datang, dirinya memastikan prosesnya akan tetap berlanjut. Pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya yang dianggap masih diperlukan.
"Proses penanganan inikan harus cepat karena 15 Januari harus tuntas, " tambahnya.
BACA JUGA:Miliki Hubungan Keluarga dengan Caleg, Penyelenggara Pemilu Wajib Umumkan ke Publik
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lebong juga menerima 1 laporan lainnya. Yaitu berkaitan dengan penemuan berkas nama-nama calon legislatif dari berbagai tingkatan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong. Prosesnya saat ini masih kajian awal dan pelengkapan bukti-bukti.
"Jadi sejauh ini ada dua laporan yang saat ini sudah diterima Bawaslu. Semunaya saat ini masih berproses, " lanjut Khairul.
Dirinya juga meningimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebong untuk melaporkan segala pelanggaran terkait netralitas ASN, politik uang, politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), serta pelanggaran lainnya yang terdeteksi selama Pemilu 2024.
"Laporkan kepada kami untuk nantinya kita proses," tukasnya.