KEPAHIANG RK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mendorong agar masyarakat dapat memenuhi hak-hak anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA), yang merupakan dokumen identitas diri yang harus dimiliki setiap anak yang berusia 0 hingga kurang dari 17 tahun. Pengurusan KIA dapat dilakukan melalui Disdukcapil, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016.
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, tujuan pemerintah menerbitkan KIA yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan konstitusional anak sebagai warga negara.
"Sudah banyak penerbitan KIA, sosialisasinya kita jalankan terus. Fokus utama sosialisasi adalah di sekolah dasar hingga ke desa - desa. Ya sosialisasi juga kita sampaikan melalui surat pemberitahuan ke pemerintah desa dan kelurahan," kata Ardiansyah.
Dijelaskan Ardiansyah, secara teknis pelayanan penertbitan KIA ini direncanakan dengan melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah dasar.
BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Paparkan Manfaat KIA Bagi Anak
Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan, yang akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.
"Setiap pribadi harus memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. KIA ini diperlukan untuk kebutuhan sekolah, pengurusan keimigrasian, dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelasnya.
Manfaat KIA itu sendiri, lanjut dijelaskan Ardiansyah, keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan, pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diminta ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.