Portal Jalan Dibuka, 5 Poin Tuntutan Masyarakat Kepahiang Disanggupi PT Mas

Rabu 19 Mar 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Konflik panjang antara PT. Mas Sembilan Pilar Utama yang berada di Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya menemukan titik terang. Masyarakat di Desa Weskust serta Desa Karang Endah, bersedia berdamai dengan PT. Mas Sembilan Pilar Utama, syaratnya PT. Mas menyanggupi segala tuntutan yang disampaikan masyarakat. 

Kedua belah pihak, bersepakat untuk berdamai dengan perjanjian. Perdamaian terhadap kedua belah pihak ini, setelah manajemen PT Mas Sembilan Pilar Utama, menyanggupi sejumlah tuntutan warga di kedua desa tersebut. Diketahui tuntutan kedua warga tersebut sedikitnya ada 5 poin, salah satunya adalah bersedia untuk memperbaiki kerusahan jalan akibat dari aktivitas kendaraan perusahaan. (data lengkap kami lampirkan di bawah)

"Alhamdulillah Syukur hari ini sudah ada kata sepakat antara manajemen perusahaan dan masyarakat. Apa yang selama ini menjadi tuntutan warga disanggupi oleh manajemen perusahaan," ujar Anggota DPRD Kepahiang sekaligus salah seorang tokoh masyarakat setempat, Erwin Agustinus.

Menurut Erwin, masyarakat Desa Weskust dan Desa Karang Endah melayangkan protes atas aktivitas dari perusahaan tersebut, yang dianggap telah mengakibatkan kerusakan badan jalan menuju 2 desa tersebut.

Puncaknya masyarakat terpaksa harus membatasi kegiatan armada angkut perusahaan tersebut dengan melarang kendaraan angkut  untuk masuk ke lokasi perusahaan dengan cara pemasangan portal. Bahkan masyarakat sempat mengancam untuk memperkarakan manajemen perusahaan tersebut ke jalur hukum.

"Ada 5 poin kesepakatan yang tadi telah ditandatangani manajemen perusahaan, pemerintah desa dari Desa Weskust dan Karang Endah dan manajemen perusahaan yang juga saksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat," sambungnya.

BACA JUGA:WFH Jelang Idul Fitri, ASN di Kepahiang Tetap Diminta Ngantor

Adapun tuntutan warga yang menjadi kesepakatan bersama antara pihak manajemen PT Mas Sembilan Pilar Utama dan warga dari 2 desa antaranya :

1. PT. SPU bersedia untuk memperbaiki kerusahan jalan akibat dari aktivitas kendaraan perusahaan.

2. PT. SPU akan membangun fasilitas dan kelengkapannya untuk pengadaan bir bersih  bagian  Desa Weskust ke seluruh area desa, 

sebagai wujud nyata Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Desa Weskust tahun 2025

3. PT. SPU akan membangun larnpu jalan dan CCTV sepanjang jalan di Desa Karang Endah sebagai wujud nyata  CSR terhadap Desa Karang Endah tahun 2025

4. PT. SPU akan memprioritaskan tenaga kerja lokal dari Desa Weskust danDesa Karang Endah sebagai desa terdekat dalam aktivitas produksi PT.

SPU dengan tetap berkoordinasi bersama  pemerintah desa setempat.

5. PT. SPU akan menjalankan regulasi terkait ketenagakerjaan untuk melindungi hak hak yang melekat pada tenaga kerja.

Kategori :