Portal Jalan Dibuka, 5 Poin Tuntutan Masyarakat Kepahiang Disanggupi PT Mas

Rabu 19 Mar 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

 

"Yang juga perlu kami tegaskan dari hasil kesepakatan tadi, aktivitas kendaraan angkut hasil produksi AMDK Mas tetap dibatasi yang disesuaikan dengan kelas jalan yang ada saat ini. Artinya kendaraan angkut lebih dari 8 ton tetap tidak diperkenankan masuk," jelas warga lainnya, Irwansyah. 

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Weskust dan Karang Endah Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan pemasangan portal jalan, pada Selasa 11 Maret 2025 sore. Pemasangan portal jalan yang dilakukan warga tersebut, lantaran geram dengan PT. Mas yang tak kunjung melakukan perbaikan jalan yang rusak parah. Karena warga di kedua desa tersebut, menuding jika kerusakan jalan yang terjadi akibat dari akses kendaraan milik PT. Mas yang bergerak di bidang air minum melewati jalan tersebut.

Kategori :