Puluhan Lapak Pedagang di Kepahiang Dibongkar Satpol PP

Kamis 20 Mar 2025 - 17:44 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Puluhan lapak pedagang yang berlokasi di sekitaran tugu kopi wilayah Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang akhirnya dibongkar Tim Gabungan Satpol PP Kepahiang, pada Kamis 20 Maret 2025. Puluhan lapak ini, terpaksa dibongkar oleh petugas lantaran para pedagang, tidak mengindahkan instruksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sebelumnya.

Padahal beberapa waktu yang lalu, Pemkab Kepahiang melalui Satpol PP PBK Kepahiang, telah memberi waktu kepada para pedagang yang melapak di atas trotoar dan bahu jalan, untuk membongkar sendiri lapaknya. Alih-alih dijalankan, pedagang malah enggan pindah dan nekat membuka lapak di tempat yang melanggar aturan itu. Sebagai akibatnya, puluhan lapak yang tidak tertib tersebut, akhirnya dibongkar paksa oleh petugas.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda, ada puluhan lapak yang terpaksa kita bongkar. Hal ini kita lakukan sebagai tindaklanjut dari operasi sebelumnya, beberapa waktu lalu, kita sudah meminta agar pedagang membongkar sendiri lapaknya dan pindah ke tempat lain. Namun kenyataannya, tidak dilakukan," ujar Plt. Kasatpol PP PBK Kepahiang, Devison, S.Stp melalui Kabid Perda, Solati, S.Ip

Menurut Solati, dalam melakukan eksekusi pembongkaran lapak bandel ini, pihaknya juga melibatkan beberapa instansi lainnya seperti, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang serta pemerintah kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Mobnas Pejabat Kepahiang Boleh Dipakai Mudik, Asalkan...

"Jadi ini merupakan kegiatan tim gabungan. Kami berharap setelah adanya hal ini, pedagang tidak lagi berjualan di tempat tersebut," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Tim gabungan kembali melakukan penertiban pedagang di seputaran wilayah Taman Santoso dan di depan rumah dinas Sekkab Kepahiang, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu Jumat 14 Maret 2025. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang meliputi, Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Dishub Kepahiang, Disperkop UKM Kepahiang, DLH Kepahiang serta pemerintah kecamatan.

Turunnya tim gabungan ini, merupakan instruksi langsung dari Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip. Berdasarkan instruksi bupati, tim gabungan diminta untuk mengingatkan sekaligus menertibkan kembali para pedagang yang selama ini, masih saja ngotot berjualan di zona hijau atau tempat-tempat terlarang.

Kategori :