Radarkoran.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Asvera Primadona, MH, memastikan bahwa penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang masih terus berlanjut. Kepada awak media, Kajari memastikan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti, dan akan diselesaikan hingga tuntas. Saat ini penyidik Kejari Kepahiang sudah menuntaskan beberapa berkas yang diperlukan, selanjutnya ada serangkaian tahapan lagi yang akan diselesaikan dalam waktu dekat. Berkaitan dengan Kerugian Negara (KN), saat ini BPKP masih tengah untuk melakukan penghitungan.
"Kalau hitungan kasar kita (penyidik) masih Rp 14 miliar. Hanya saja untuk hitungan dari BPKP, kita masih menunggu. Kalau nanti sudah ada ekspos dari BPKP, maka kami pasti akan langsung menghubungi rekan-rekan untuk informasi selanjutnya," ujar Kajari.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, masih ada beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hal ini untuk kepentingan proses penyidikan agar dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
"Sejauh ini, beberapa pihak yang berkaitan dengan keuangan sudah kita periksa," sambungnya.
BACA JUGA:Bersama Forum Wartawan, Kejari Kepahiang Ajak Yayasan Al-Kahfi Putri Buka Bersama
Selanjutnya, Kajari juga meminta masyarakat untuk sabar menunggu sampai nanti semua bukti dan keterangan saksi cukup untuk penetapan tersangka. Jika sudah waktunya nanti, Kajari memastikan bahwa pihaknya akan melakukan ekspos kembali.
"Kalau sudah tiba waktunya nanti, kami pasti akan lakukan ekspos kembali," demikian Kajari.
Diungkapkan sebelumnya, dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan, awalnya Kerugian Negara (KN) atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 11,4 miliar. Belakangan ini, bertambah kisaran Rp 3 miliar sehingga menjadi Rp 14 miliar. Hasil hitungan KN yang bertambah menjadi Rp 14 miliar itu, sekarang sudah disampaikan penyidik Kejari Kepahiang ke BPKP, untuk dihitung secara mendetail.
Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.